Berita Prof Ahmad Rofiq Hari Ini

Jateng dan DIY

Pengumpulan Zakat oleh Pribadi atau lembaga Tanpa Disahkan BAZNAS Dianggap Melawan UU No 23 Tahun 2021

9 Mei 2024, 10:00 WIB

Pengumpulan zakat oleh pribadi atau lembaga yang tidak disahkan oleh BAZNAS melanggar Pasal 38-39 UU ancaman hukuman 5 tahun penjara/Rp50 jt

Terpopuler

Kabar Daerah

x